Direksi dan seluruh karyawan ACI Certification memiliki komitmen yang tinggi terhadap ketidakberpihakan dalam kegiatan sertifikasi, mengelola konflik kepentingan dan menjamin obyektivitas kegiatan sertifikasi. Dalam melaksanakan Manajemen Ketidakberpihakan ACI Certification tidak akan :
1. Melakukan sertifikasi kepada organisasi yang memiliki saham pada ACI Certification atau sahamnya dimiliki oleh lembaga sertifikasi;
2. Menawarkan atau menyediakan konsultasi;
3. Menawarkan atau menyediakan audit internal kepada pelanggan yang disertifikasinya;
4. Mensertifikasi pelanggan apabila lembaga sertifikasi melakukan audit internal atau self assessment terhadap pelanggan dalam selang waktu dua
tahun terakhir;
5. Mensertifikasi pada pelanggan yang telah menerima konsultasi atau audit internal / self assessment, jika hubungan antara organisasi konsultan dengan lembaga sertifikasi menunjukkan ancaman yang mempengaruhi ketidakberpihakan lembaga sertifikasi;
6. Mensubkontrakkan jasa audit kepada konsultan sistem manajemen karena merupakan suatu ancaman yang tidak dapat diterima terhadap ketidakberpihakan lembaga sertifikasi;
7. Memasarkan atau menawarkan secara bersamaan dengan kegiatan organisasi yang menyediakan konsultasi;
8. Menyatakan atau menunjukkan bahwa sertifikasi akan lebih sederhana, lebih mudah, lebih cepat atau lebih murah jika organisasi konsultan tertentu digunakan;
9. Memberikan jaminan bahwa tidak ada konflik kepentingan, personel yang telah memberikan konsultasi termasuk mereka yang bertindak dalam kapasitas manajerial, jika mereka telah terlibat terhadap pelanggan yang sedang ditangani dalam dua tahun setelah berakhirnya konsultasi tersebut; dan
10. Menggunakan personel internal atau eksternal kecuali mereka dapat menunjukkan bahwa tidak ada konflik kepentingan.
Direksi dan seluruh karyawan bertekad mewujudkan tujuan kebijakan manajemen ketidakberpihakan ini. Dan apabila kami melanggar maka kami siap menerima segala konsekuensinya.